ARTICLE AD BOX
OKTAVIA, HALIZA and Putrijanti, Aju and Utama, Kartika Widya (2025) PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. _039 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Abstract
Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara memiliki tiga aspek yang diperhatikan dan menjadi suatu kemutlakan yaitu secara filosofis, yuridis, dan sosiologis. Pertimbangan secara filosofis didasarkan atas kebenaran dan keadilan, pertimbangan secara yuridis didasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan pertimbangan secara sosiologis adalah pertimbangan yang
melibatkan tata nilai hidup di masyarakat. Aspek tersebut harus selalu diperhatikan oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu sengketa. Hal ini juga berlaku bagi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi absolut peradilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tanah serta pertimbangan hukum Hakim dalam menilai kompetensi
absolut peradilan tata usaha negara dalam putusan nomor
76/G/2021/PTUN.JKT.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian doktrinal. Jenis pendekatan ini memfokuskan pada studi kepustakaan yang banyak mengkaji dan menelaah secara mendalam aturan hukum yang berlaku. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam putusan PTUN
terkait dengan penyelesaian sengketa tanah dikaji dan ditelaah berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan hukum oleh hakim PTUN diawali dengan pemeriksaan eksepsi Tergugat mengenai ketidaktepatan obyek gugatan atas kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Diterimanya eksepsi Tergugat tersebut oleh majelis hakim, maka
berimplikasi pada tidak diperiksanya pokok perkara dalam gugatan dan mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.
Kata kunci: Pertimbangan Hakim, Penyelesaian Sengketa Tanah,
Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
6 bulan yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·