KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR KEUANGAN (LAPS-SK) BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Akbar, Habib (2025) KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR KEUANGAN (LAPS-SK) BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR KEUANGAN. S1 thesis, universitas andalas.

Abstract

Pendirian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2024 memberikan tantangan baru dalam tatanan regulasi sektor keuangan di Indonesia. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020, yang secara jelas berada di bawah kewenangan dan pengawasan OJK. Keberadaan dua lembaga penyelesaian sengketa ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Bank Indonesia (BI) dan OJK, terutama dalam hal perlindungan konsumen serta pengawasan sektor keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan BI dan OJK dalam pembentukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa, serta mengkaji kedudukan hukum LAPS-SK dalam penyelesaian sengketa terkait sistem pembayaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan merujuk pada peraturan hukum, doktrin, serta asas-asas hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBI No. 3 Tahun 2024 menegaskan kewenangan BI dalam mengatur dan menjaga stabilitas sistem pembayaran, sekaligus melindungi konsumen dalam transaksi keuangan. LAPS-SK memiliki peran penting dalam menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terfokus pada sektor pembayaran, dengan menyediakan sistem mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas bagi konsumen serta penyelenggara. Namun, untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan, disarankan agar kewenangan LAPS-SJK diperluas untuk mencakup sektor sistem pembayaran dan seluruh sektor keuangan di bawah pengawasan OJK. Selain itu, penguatan posisi LAPS-SK dalam penyelesaian sengketa sistem pembayaran menjadi sangat penting, terutama untuk menghadapi dinamika digitalisasi ekonomi dan teknologi finansial yang berkembang pesat.

Actions (login required)

View Item View Item

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]

Selengkapnya
Sumber Eprints UNAND
Eprints UNAND