HAK JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. _018 HAN 2025

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

SAFINA, NAJA AULIA and Juliani, Henny and Suhartoyo, Suhartoyo (2025) HAK JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN HARI TUA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. _018 HAN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan peraturan yang menjadi dasar normatif bagi keberlakuan PPPK sebagai unsur dari ASN. Pada dasarnya permasalahan utama dari PPPK dalam perundang-undangan di Indonesia adalah belum adanya peraturan pelaksana bagi mereka sehingga keberadaan dan kesejahteraan mereka tidak terjamin. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hak bagi PPPK dan mengkaji pengaturan hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang berfokus pada pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum atau doktrin hukum yang tertulis berkaitan dengan pemecahan masalah yang sedang diteliti. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Dengan menggambarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sejatinya telah memberikan kedudukan dan hak yang sama bagi PPPK dengan PNS khususnya berkaitan dengan hak jaminan pensiun dan JHT. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang memiliki independensi dan netralitas, kompetensi, integritas, kesejahteraan, serta pelayanan publik yang berkualitas. Tujuan tersebut secara
jelas diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah Indonesia membawa kebijakan baru yang fundamental terkait hak kesejahteraan bagi PPPK, khususnya mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sebelum Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun yang menjadi salah satu perbedaan utama dibandingkan dengan PNS. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah berupaya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PPPK melalui skema jaminan sosial yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Penyelenggaraan jaminan hari tua bagi PPPK menjadi kewenangan PT TASPEN sebagai lembaga pengelola jaminan sosial ASN, sedangkan jaminan pensiun bagi PPPK belum terlaksana secara maksimal karena belum adanya peraturan pelaksana yang seharusnya diterbitkan enam bulan setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
ASN diundangkan.
Kata Kunci: PPPK, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP