ARTICLE AD BOX
SANTOSO, JEREMIA JAMES and Marjo, Marjo and Sukinta, Sukinta (2025) EKSEKUSI ATAS ASET PERUSAHAAN PAILIT YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELELANGAN DI PENGADILAN NIAGA SEMARANG (Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 9/Pdt.Sus.Gugatan lain-lain/2022/PN Smg jo. 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg jo. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg). _041 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Abstract
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bertujuan untuk membagi harta debitor pailit secara adil melalui proses pemberesan oleh kurator. Ironisnya, terdapat sengketa praktik pemberesan aset pailit, seperti pada kasus PT. SB Con Pratama, di mana kurator didalilkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mencoret tagihan tidak sah dan menjual harta pailit secara bawah tangan. Putusan Pengadilan Niaga Nomor 9/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN Smg jo. 23/Pdt.Sus-
Pailit/2018/PN Niaga Smg jo. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg yang telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 1515 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 menegaskan adanya pelanggaran prosedur yang merugikan pemegang saham.
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penyebab adanya dalil perbuatan melawan hukum dalam lelang, mengetahui proses pelaksanaan eksekusi atas aset pailit, dan mengetahui hambatan dalam eksekusi aset pailit beserta solusi mengatasinya pada
Putusan Pengadilan Niaga Nomor 9/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN Smg jo. 23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg jo. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan dan beberapa pendapat praktisi hukum yang didapatkan melalui penelitian di lapangan.
Penulisan Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dalam pengumpulan datanya menggunakan metode studi pustaka dan penelitian lapangan dalam bentuk wawancara dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis untuk menganalisis
hubungan kausalitas antara variabel bebas dan variabel terikat untuk memberikan gambaran mengenai adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberesan harta pailit pada Putusan Pengadilan Niaga Nomor 9/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN Smg jo.
23/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg jo. 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Smg.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam kasus ini terjadi karena kelalaian kurator mencoret tagihan tidak sah sesuai Putusan MA Nomor 436/K/Pdt.Sus-Pailit/2021, meskipun penjualan aset secara bawah tangan memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Proses eksekusi aset pailit PT. SB Con Pratama telah mengikuti prosedur lelang dan penjualan di bawah tangan berdasarkan PMK No. 213/2020 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020, namun miskomunikasi antar pihak dan ketidaktransparan informasi memperparah konflik. Hambatan utama meliputi lelang eksekusi yang tidak berhasil mencari pembeli, ketidakpatuhan kurator terhadap putusan
pengadilan, serta adanya dokumen yang tidak diperbarui pada pengumpulan data tagihan kepada kurator yang mengakibatkan tagihan menjadi tidak sah, sedangkan untuk mengatasinya, maka direkomendasikan untuk melakukan peningkatan transparansi
lelang, penggunaan jalur hukum yang tersedia untuk menentang adanya pelanggaran dalam perkara kepailitan, dan pengecekan yang lebih ketat atas dokumen-dokumen para kreditor yang diajukan guna mengumpulkan data tagihan kepada kurator.
Kata Kunci: Kepailitan, Kurator, Perbuatan Melawan Hukum, Lelang, Pengadilan Niaga.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
6 bulan yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·