ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN SITA JAMINAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI DEPOK (Studi Putusan Nomor: 211/Pdt.G/2022/PN.Dpk). _038 Acara 2025

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Pramesti, Daniela Ysmu Nur Ayu and Marjo, Marjo and Sukinta, Sukinta (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCABUTAN SITA JAMINAN YANG MENGANDUNG UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI DEPOK (Studi Putusan Nomor: 211/Pdt.G/2022/PN.Dpk). _038 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pencabutan Sita Jaminan yang Mengandung Unsur Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Depok dengan studi putusan Nomor 211/Pdt.G/2022/PN.Dpk. Fokus utama penelitian adalah menganalisis aspek yuridis terkait pencabutan sita jaminan yang
di dalamnya terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.
Tujuan penelitian Mengetahui langkah hukum yang dilakukan para pihak yang dimenangkan atas sita jaminan yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Depok, mengetahui pelaksanaan pencabutan sita jaminan yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Depok dan mengetahui pertimbangan hakim dalam pencabutan sita jaminan yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Depok dalam
perkara Nomor 211/Pdt.G/2022/PN.Dpk.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta didukung dengan menambahkan metode wawancara dengan para Responden yaitu Wakil Hakim dengan Pengacara dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sita jaminan (conservatoir beslag) merupakan tindakan pengamanan atas harta kekayaan tergugat untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan di kemudian hari. Namun, dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2022/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, sita jaminan yang telah diletakkan sebelumnya ternyata masih diberlakukan meskipun pada tahap Peninjauan Kembali (PK) perkara telah dibatalkan. Hal ini menyebabkan penggugat tidak dapat sepenuhnya menikmati hak kepemilikannya atas tanah seluas 408 m2, yang telah menjadi objek sengketa, sehingga menimbulkan kerugian secara
hukum maupun materiil. Majelis hakim akhirnya memutuskan pencabutan sita jaminan tersebut dengan mempertimbangkan asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah. Pencabutan sita jaminan dalam perkara ini didasarkan pada perlindungan hak-hak pihak penggugat yang dirugikan, dengan pertimbangan hukum oleh majelis hakim yang mengacu pada asas kepastian dan keadilan hukum.
Kata Kunci: Sita Jaminan, Perbuatan Melawan Hukum, Pencabutan Sita Jaminan, Pengadilan Negeri Depok

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP