TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERBUATAN BERLANJUT PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG)

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

AMELZA, AMELZA and Cahyaningtyas, Irma and Sukinta, Sukinta (2025) TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERBUATAN BERLANJUT PADA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Pembuktian perbuatan berlanjut pada tindak pidana korupsi adalah salah satu unsur yang cukup kompleks dalam proses pembuktiannya dikarenakan mengaitkan beberapa perbuatan yang dilakukan dengan niat dan juga waktu yang tidak berjauhan antara perbuatan satu dengan perbuatan berikutnya. Penelitian ini
bertujuan untuk menjabarkan terkait pembuktian unsur perbuatan berlanjut dalam tindak pidana korupsi ditinjau dari putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dianalisis dan dibahas menggunakan pendekatan asas, norma dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam penulisan menggunakan deskriptif analitis kemudian dikaji menggunakan analisis data kualitatif yang menitik beratkan pada kedalaman data yang digunakan dengan
menempatkan aturan-aturan hukum sebagai faktor penentu hasil penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan terkait pembuktian unsur
perbuatan berlanjut dalam tindak pidana yang tercantum pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu, niat, perbuatan sejenis, dan jarak waktu antar perbuatan tidak terlalu jauh. Dalam hal memutus perkara tindak pidana yang
dilakukan secara berlanjut terhadap terdakwa hakim mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak dan juga nilai kerugian keuangan negara.
Kesimpulan penelitian ini yaitu pembuktian perbuatan berlanjut pada tindak pidana korupsi ditinjau dari putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN SMG yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2019 dan pencairan
dana desa yang peruntukannya tidak sesuai dengan APBDes dan PERDES yang merupakan bentuk pelaksanaan dari keputusan terdakwa yang merupakan perbuatan sejenis dan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Kata Kunci : Pembuktian; Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan Berlanjut.

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP