ARTICLE AD BOX
HARTATI, HARTATI (2023) TINJAUAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DALAM MASA JABATAN = Review of State Administrative Law Regarding Dismissal of Village Heads During Their Term of Office. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
Preview
B021181024_skripsi_24-01-2024 cover1.png
Download (91kB)
| Preview
Text (Bab 1-2)
B021181024_skripsi_24-01-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (627kB)
Text (Dapus)
B021181024_skripsi_24-01-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (185kB)
Text (Full Text)
B021181024_skripsi_24-01-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 18 February 2027.
Download (878kB)
Abstract (Abstrak)
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Alasan dari pemberhentian Kepala desa dalam masa jabatan di Desa Baroko Kabupaten Enrekang adalah pertama permintaan sendiri karena beberapa warga desa tidak puas dengan kinerja kepala desa. Kedua, adalah desakan beberapa masyarakat agar kepala desa mengundurkan diri dari jabatan karena melakukan perbuatan yang melanggar sumpah janji jabatan. (2) Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPD melaporkan kepada Bupati atau Walikota melalui camat jika kepala desa diberhentikan atau meninggal dunia karena permintaan sendiri atau mengundurkan diri. Pada ayat (4) dinyatakan bahwa laporan pimpinan BPD kepada Bupati atau Walikota sebagaimana disebutkan pada ayat (3) berisi materi kasus yang dialami oleh kepala desa tersebut. Pelaksanaan Pemberhentian kepala desa yang terjadi di Desa Baroko tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena usulan pengunduran diri kepala desa yang mestinya disampaikan BPD ke Bupati/Walikota melalui camat, tetapi tidak dilakukan oleh camat. Oleh karna itu pemberhentian kepala desa yang mengundurkan diri atau permintaan sendiri harus ditetapkan melalui keputusan Bupati/Walikota dan haurs sesuai dengan aturana hukum. Dengan demikian pemberhentian kepala desa di desa Baroko dapat dianggap tidak sah dan dapat di proses oleh pihak yang berwewenang.
Keyword : pemberhentian kepala desa
Actions (login required)
