TANGGUNG JAWAB NIAGARA - VISICON KSO SEBAGAI PENYEDIA BARANG DAN JASA KONSTRUKSI TERHADAP TERHENTINYA PEMBANGUNAN GOR TIPE B KOTA PAYAKUMBUH

Sedang Trending 5 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Salma Nur Afni, Llisman (2025) TANGGUNG JAWAB NIAGARA - VISICON KSO SEBAGAI PENYEDIA BARANG DAN JASA KONSTRUKSI TERHADAP TERHENTINYA PEMBANGUNAN GOR TIPE B KOTA PAYAKUMBUH. S1 thesis, Universitas Andalas.

Abstract

Ketentuan pada Undang- Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Dalam pengerjaan konstruksi adanya kesepakatan antara para pihak dan tertuang pada kontrak kerjasama. Pada kenyataanya pelaksanaan terhadap isi kontrak adanya wanprestasi dari pihak penyedia barang atau jasa berupa terlambatnya atau tidak dilakukannya pekerjaan. Pada pekerjaan Pembangunan Gedung Olahraga Tipe B Kota Payakumbuh tipe b yang dimaksud gedung yang penggunaanya mencakup wilayah Kabupaten atau Kota dimana pembangnan gedung ini yang dilaksanakan oleh penyedia jasa yaitu Niagara – Visicon KSO dengan pengguna jasa Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Payakumbuh yang telah menyepakati suatu perjanjian nomor 556.5/08/SPK/DISPARPORA-PYK yang dimulai tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 23 Desember 2019 terhitung 160 hari kalender. Adapun permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama antara penyedia barang dan jasa Niagara - Visicon KSO dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) dalam proyek pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B Kota Payakumbuh 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab penyedia barang dan jasa Niagara - Visicon KSO terhadap terhentinya pembangunan Gedung Olah Raga Tipe B Kota Payakumbuh. Metode peneltian yaitu yuridis empiris yang bersifat deskriptif. menarik kesimpulan bahwa Niagara – Visicon KSO selaku penyedia jasa yang lalai terhadap penyelesaian pekerjaan konstruksi pembangunan yang mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan terhenti pembangunanya sehingga fungsi dari gedung tersebut tidak terealisasikan sesuai dengan apa yang diharapkan. Penyedia barang/jasa harus melaksanakan aturan membayar denda keterlambatan dan mencairkan jaminan pelaksanaan kepada pengguna jasa. Saran penulis terhadap penyedia jasa pentingnya mengedepankan rasa tanggung jawab dalam mengerjaan sesuatu agar dapat menghidari suatu kerugian dan agar tidak terjadinya cedera janji sehinga pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana dan waktu yang tepat dan apabila terdapat masalah yang timbul selama masa kontrak dapat diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di dalam kontrak yang telah disepakati.

Actions (login required)

View Item View Item

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]

Selengkapnya
Sumber Eprints UNAND
Eprints UNAND