ARTICLE AD BOX
×
<p class="MsoNormal" xss=removed><span xss=removed>Sebagai 
 
 
 
 
 
 
 
bagian dari proses pencairan pinjaman, nasabah menandatangani perjanjian 
 
 
 
 
 
 
 
pinjaman yang memuat klausul yang mengatur persyaratan pinjaman yang berlaku. 
 
 
 
 
 
 
 
Sertifikat yang diserahkan nasabah kepada bank disimpan oleh bank selama jangka 
 
 
 
 
 
 
 
waktu pinjaman dan dapat diambil atau dikembalikan oleh bank setelah pinjaman 
 
 
 
 
 
 
 
dilunasi. Bank wajib mengembalikan agunan setelah debitur melunasi pinjamannya. 
 
 
 
 
 
 
 
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau dengan kata lain 
 
 
 
 
 
 
 
disebut juga penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif berfokus pada 
 
 
 
 
 
 
 
analisis dokumen dengan menggunakan berbagai sumber hukum, seperti 
 
 
 
 
 
 
 
undang-undang, keputusan pengadilan, kontrak atau perjanjian, asas dan asas 
 
 
 
 
 
 
 
hukum, teori hukum, dan pendapat para ahli hukum.Tidak menutup kemungkinan juga 
 
 
 
 
 
 
 
bahwa debitur dapat meminta bank untuk memberikan kompensasi kepada bank atas 
 
 
 
 
 
 
 
harta-harta penting di samping penggantian sertifikat pengganti yang hilang. 
 
 
 
 
 
 
 
Hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mengirimkan surat permintaan tertulis 
 
 
 
 
 
 
 
kepada bank dan jika bank tidak memberikan kejelasan dan tidak memberikan 
 
 
 
 
 
 
 
penyelesaian, debitur dapat menempuh jalur hukum. Hal ini terjadi pada tahun 
 
 
 
 
 
 
 
2022 di PT BPR BKK JATENG (Perseroda) cabang Sukoharjo.Berdasarkan permasalahan 
 
 
 
 
 
 
 
hukum yang penulis kemukakan dalam penelitian ini, dapat dijelaskan bahwa dalam 
 
 
 
 
 
 
 
proses pencairan pinjaman, nasabah menandatangani kontrak pinjaman yang memuat 
 
 
 
 
 
 
 
klausul-klausul yang mengatur syarat-syarat pinjaman yang akan dicairkan.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama | : | Tipuk Wulandari |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S352202046 |
Tahun | : | 2025 |
Judul | : | Tanggung Jawab Bank Perekonomian Rakyat Atas Hilangnya Sertifikat Hak Milik Yang Digunakan sebagai Jaminan Kredit |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2025 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | |
Kata Kunci | : | Pertanggungjawaban, BPR, Perbuatan Melawan Hukum, Sertifikat Hak Milik, Jaminan Kredit. |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof.Dr.Lego Karjoko,S.H.,M.H 2. Prof.Dr.Hari Purwadi,S.H.,M.Hum |
Penguji | : |
1. Prof.Dr.Yudho Taruno M,S.H.,M.Hum 2. Dr.Dona Budi Kharisma,S.H.,M.H |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
×
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
: | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |