PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH NON-ANGGOTA TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM OPEN-LOOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN. _012 DG 2025

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ABDUSSALAM, BAGUS RIZKI and Irawati, Irawati and Adhi, Yuli Prasetyo (2025) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH NON-ANGGOTA TERHADAP KOPERASI SIMPAN PINJAM OPEN-LOOP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN. _012 DG 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Maraknya kasus mengenai penggelapan dana nasabah koperasi oleh pengurus koperasi simpan pinjam menimbulkan suatu persoalan baru. Lemahnya pengawasan terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sehingga UU tersebut sudah tidak relevan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam mengawasi proses bisnis koperasi. Hal tersebut
dirasa tidak dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menempatkan uangnya di koperasi. Nasabah non-anggota dianggap sulit untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi wanprestasi gagal bayar oleh koperasi karena tidak terdapat peraturan mengenai anggota diluar koperasi pada UU
Perkoperasian. Pembagian dua jenis koperasi simpan pinjam menjadi koperasi open-loop dan close-loop yang diatur oleh UU P2SK pada 2023 lalu menjadi perhatian khusus bagi pelaku jasa keuangan koperasi simpan pinjam. Penelitian ini menganalisis mengenai apakah UU P2SK sudah secara menyeluruh menjamin
perlindungan hukum bagi nasabah non-anggota koperasi open-loop. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU P2SK belum secara menyeluruh menjamin perlindungan hukum bagi nasabah non-anggota koperasi open-loop. Dalam UU P2SK tidak terdapat skema penjaminan dana nasabah yang dihimpun dan disalurkan oleh koperasi melalui lembaga penjamin simpanan selayaknya sistem pada perbankan yang dalam praktik penghimpunan dan penyaluran dananya mirip dengan koperasi open-loop. Di samping itu, UU P2SK memberikan kewenangan pengawasan bagi koperasi open-loop kepada OJK yang sebelumnya berada dibawah naungan Kemenkop UKM. Hal ini dirasa cukup tepat mengingat OJK adalah lembaga independen yang
berpengalaman dalam pengawasan kelembagaan di sektor jasa keuangan.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Koperasi, LPS, OJK

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP