PERANAN SERIKAT PEKERJA DAN PROSES PELAKSANAAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. _019 HAN 2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

NUGROHO, SUSILO HADI and Sonhaji, Sonhaji and Solechan, Solechan (2025) PERANAN SERIKAT PEKERJA DAN PROSES PELAKSANAAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. _019 HAN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Ketidakharmonisan antara pengusaha dengan pekerja dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat/penafsiran antara pengusaha dengan pekerja yang dapat menimbulkan perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan
kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Dalam menyelesaikan perselisihan tersebut diperlukan peranan aktif dari serikat pekerja dan mekanisme prosedur pelaksanaan peradilan yang adil dan efektif.
Pekerja memperoleh kepastian hukum melalui UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja untuk dapat berkumpul dan berorganisasi. Dalam kedudukannya sebagai warga negara, pekerja memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum untuk memperoleh hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan hak untuk berserikat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui peranan serikat pekerja dan memahami prosedur pelaksanaan peradilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan dukungan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara terhadap federasi serikat pekerja dan studi kepustakaan melalui buku-buku, jurnal-jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa serikat pekerja sebagai perwakilan pekerja berperan dalam negosiasi pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, inisiator dalam pembentukan koperasi pekerja di perusahaan terkait, koordinator gerakan mogok kerja yang resmi, dan sebagai kuasa hukum pekerja dalam menyelesaikan perselisihan. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur oleh UU No. 2 Tahun 2004 yang mengharuskan penyelesaian secara bipartit terlebih dahulu, jika gagal maka dapat dilanjutkan secara tripartit (mediasi, konsiliasi, atau arbitrase), dan secara litigasi di PHI hingga secara kasasi di Mahkamah Agung.
Kata Kunci : Serikat Pekerja, Perselisihan, Peradilan Hubungan Industrial

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP