ARTICLE AD BOX
MULTAZAM, ISMI (2024) PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN (KPID - SULSEL) TERHADAP PROGRAM SIARAN RADIO KOMERSIAL DI KOTA MAKASSAR = SUPERVISION INDONESIAN BROADCASTING COMMISION REGIONAL SOUTH OF SULAWESI TOWARDS COMMERCIAL BROADCASTING PROGRAMS IN MAKASSAR CITY. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
Preview![]()
![]()
B021201037_skripsi_08-10-2024 cover1.png
Download (433kB)
| Preview
Text (Bab 1-2)
B021201037_skripsi_08-10-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (1MB)
Text (Dapus)
B021201037_skripsi_08-10-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (471kB)
Text (Full Text)
B021201037_skripsi_08-10-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 8 April 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ISMI MULTAZAM (B021201037), PENGAWASAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN (KPID – SULSEL) TERHADAP PROGRAM SIARAN RADIO KOMERISAL DI KOTA MAKASSAR, (Dibimbing oleh Judhariksawan sebagai Pembimbing I dan Fajlurrahman sebagai Pembimbing II). Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dalam program siaran radio komersial di Kota Makassar dan untuk memahami bagaimana penjatuhan sanksi terhadap isi siaran radio komersial yang tidak sesuai dengan peraturan standar program siaran. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris. Jenis dan sumber data, yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara serta kuesioner dan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, data instansi, dan pemberitaan media yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Radio Komersial di Kota Makassar serta masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID – Sulsel) telah terlaksana sesuai dengan wewenang dari KPI yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standa program siaran, akan tetapi pelaksanaan pengawasan tersebut kurang optimal sebab KPID Sulsel masih seringkali terlewatkan mengenai radio komersial yang melanggar mengenai peraturan standar program siaran. (2) Sanksi yang diberikan oleh KPID Sulsel terhadap radio komersial tidak ada yang melenceng berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran tetapi penegakan sanksi yang dikeluarkan kurang tegas sehingga masih ada beberapa radio komersial yang melanggar peraturan yang berlaku.
Kata Kunci: Pengawasan, Radio Komersial, Program Siaran.
Actions (login required)
View Item
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·