ARTICLE AD BOX
Windy Hamida, Caniago (2025) PENGAWASAN IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE SUNGAI DI KABUPATEN SAROLANGUN. S1 thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Kabupaten Sarolangun sebagian besar perekonomianya bergantung pada sektor pertambangan batubara, perkebunan, industri pabrik, serta minyak dan gas bumi, Keempat sektor tersebut dikategorikan sebagai sumber pencemar air. Setiap usaha/kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan pada dasarnya harus melalui proses perizinan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ditemukan adanya pelanggaran yang timbul dari pelaku usaha/kegiatan, sehingga berdampak pada kualitas air sungai. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah 1) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai, 2) Bagaimana tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai. Metode Penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam melakukan pengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai di Kabupaten Sarolangun bentuk pengawasan yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung terbagi dua yaitu pengawasan reguler dilakukan dengan mengunjungi langsung lokasi perusahaan yang diawasi dan pengawasan insidental sebagai tanggapan atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sementara itu, pengawasan tidak langsung dilakukan melalui evaluasi laporan rutin dari perusahaan. Dalam tindak lanjut pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun yaitu dengan memberikan sanksi administratif serta melakukan pembinaan terhadap pelanggaran izin pembuangan limbah cair. Sanksi administratif yang pernah diterapkan meliputi teguran tertulis hingga paksaan pemerintah, pemerintah Kabupaten Sarolangun belum pernah menjatuhkan sanksi lainnya. Untuk pelanggaran karena laporan masyarakat Dinas Lingkungan Hidup terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, mediasi, dan memberikan pembinaan.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]
9 bulan yang lalu

English (US) ·
Indonesian (ID) ·