LEGALITAS STASIUN LUAR ANGKASA TIANGONG BERDASARKAN OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM HUKUM INTERNASIONAL. _003 HI 2025

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

SATRIA, HERANDA BINTANG and Setyawanta, Lazarus Tri and Prabandari, Adya Paramita (2025) LEGALITAS STASIUN LUAR ANGKASA TIANGONG BERDASARKAN OUTER SPACE TREATY 1967 DALAM HUKUM INTERNASIONAL. _003 HI 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Stasiun luar angkasa secara umum dikenal sebagai sebuah laboratorium penelitian ilmiah yang berada di luar angkasa. Seiring berjalannya waktu, Republik Rakyat Tiongkok pun memiliki ambisi untuk membangun stasiun luar angkasanya sendiri yang dinamai “Tiangong”.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan kedudukan dari Tiangong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, serta metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan stasiun luar angkasa Tiangong adalah pada 340-450 km di atas permukaan bumi, dan berdasarkan teori-teori serta prinsip-prinsip hukum internasional tentang angkasa kedudukan tersebut bukan merupakan wilayah udara Republik Rakyat Tiongkok, melainkan sudah memasuki
rezim hukum ruang angkasa. Sementara itu, legalitas stasiun luar angkasa iniditinjau dari Outer Space Treaty 1967 dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan sudah memenuhi persyaratan minimal, yaitu mematuhi prinsip-prinsip hukum ruang angkasa seperti penggunaan secara damai, keterbukaan untuk kerjasama internasional, pencegahan kontaminasi, pendaftaran objek, dan prinsip non-appropriation. Di sisi lain, walaupun secara keseluruhan RRT tampak patuh pada prinsip-prinsip tersebut, namun secara praktiknya tidak dapat dipastikan operasi-operasi yang mungkin dilakukan di balik layar oleh RRT. Hal ini disebabkan tidak adanya mekanisme atau organisasi yang bertanggung jawab untuk memantau negara-negara di dunia yang melakukan aktivitas keantariksaan. RRT sendiri memiliki sifat moderat terhadap Tiangong, dinyatakan dengan limitasi publikasi penelitian ilmiah yang dilakukan di stasiunnya, dan praktik selektif terhadap
negara-negara yang mengajukan proposal kerja sama dalam Tiangong.
Kata kunci: Stasiun Luar Angkasa Tiangong, Republik Rakyat Tiongkok, Hukum Internasional

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP