Kewenangan Hakim Praperadilan Dalam Menilai Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pembuktian Unsur Pasal Tindak Pidana Korupsi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Amin, Misbahul and Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum and Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum (2025) Kewenangan Hakim Praperadilan Dalam Menilai Kewenangan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Pembuktian Unsur Pasal Tindak Pidana Korupsi. Magister thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Praperadilan merupakan mekanisme peradilan yang diamanatkan oleh KUHAP untuk menguji tindakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait sah atau tidak sahnya upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan dan penetapan Tersangka. Sejak adanya Putusan MK Nomor: 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015, obyek dari praperadilan mengalami perluasan yaitu termasuk penetapan Tersangka. Namun, terdapat perbedaan penerapan hukum terhadap Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu terdapat putusan praperadilan yang dalam ratio decidendi hakim menilai terkait kewenangan lembaga yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Di lain sisi terdapat putusan praperadilan yang menyatakan bahwa praperadilan hanya menilai terkait terpenuhinya 2 (dua) alat bukti secara formil tanpa menilai kualitas dari alat bukti tersebut sehingga untuk menyatakan lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara termasuk pokok perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait apakah hakim praperadilan memiliki kewenangan untuk menilai terkait lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa kewenangan untuk menilai terkait lembaga mana yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah termasuk dalam pokok perkara. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan yang menyatakan bahwa hakim praperadilan hanya menilai terkait aspek formil yaitu terkait terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan tidak memasuki pokok perkara. Sehingga guna terciptanya konsistensi putusan praperadilan yang mewujudkan adanya kepastian hukum maka diperlukan adanya Peraturan Mahkamah Agung ataupun Surat Edaran Mahkamah Agung yang memperjelas terkait Teknis Praperadilan dan Batasan Kompetensi dari Praperadilan sehingga terciptanya konsistensi putusan praperadilan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

English Abstract

Pretrial is a court process used to assess the actions of law enforcement in search, seizure, arrest, detention, and suspect determination. The scope of pretrial was expanded after a Constitutional Court decision in 2015. However, there are different interpretations of this decision. Some pretrial decisions focus on the institution's authority declaring state financial losses, while others only look at formal evidence without assessing quality. This study aims to determine whether pretrial judges can assess which institution has the authority to declare state financial losses. The research method used is normative through statute and case approaches. This research concludes that the authority to assess which institution has the authority to declare the existence of state financial losses is included in the subject matter of the case. Based on the Supreme Court of the Republic of Indonesia Regulation Number: 04 of 2016 concerning the Prohibition of Reviewing Pretrial Decisions, which states that the pretrial judge only assesses formal aspects, namely the fulfillment of 2 (two) pieces of evidence and does not enter into the merits of the case. Thus, in order to create consistency in pretrial decisions that ensure legal certainty, it is necessary to have a Supreme Court Regulation or a Supreme Court Circular that clarifies the Technical Aspects of Pretrial and the Limitations of Pretrial Competence, thereby achieving consistency in pretrial decisions and ensuring legal certainty in handling corruption cases.

[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
misbahul amin.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Repository UB
Repository UB