Kepastian Hukum Penolakan Permohonan Merek yang Merupakan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama Orang Terkenal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Miladiyanto, Sulthon and Prof. Dr. Tunggul Anshar, SN, S.H., M.H. and Dr. Yuliati, S.H., LL.M. and Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H. (2024) Kepastian Hukum Penolakan Permohonan Merek yang Merupakan atau Menyerupai Nama atau Singkatan Nama Orang Terkenal. Doktor thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa memanfaatkan nama atau singkatan nama orang terkenal sebagai merek barang dan atau jasa dalam perdagangan dapat memberi keuntungan dalam memperoleh konsumen. Namun, ini tidak berarti bahwa orang terkenal tersebut adalah pemilik barang dan atau jasa tersebut. Pada Pasal 21 Ayat (2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut: a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak” ; namun tidak ada penjelasannya mengenai “nama orang terkenal” itu seperti apa, Maka penelitian ini mencoba mencari makna nama orang terkenal, kemudian mecari rasio legis “Penolakan Permohonan Merek yang Merupakan atau Menyerupai Nama Atau Singkatan Nama Orang Terkenal” dan Kriteria “Penolakan Permohonan Merek Jika Merupakan atau Menyerupai Nama Atau Singkatan Nama Orang Terkenal” yang memberi kepastian hukum? Dengan menggunakan metode penelitian hukum atau legal research, pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, pendekatan kasus, dan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumenter. Penelitian dalam membahas menggunakan teori hermenetika, teori perundang-undangan, teori kepastian hukum, dengan hasil yang diperoleh bahwa makna nama orang terkenal adalah nama seseorang yang diketahui banyak orang dalam bentuk visual dengan kwalifikasi tertentu dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa serta telah di daftarkan di Indonesia maupun di beberapa negara sebagai merek yang jika merek nama orang terkenal ini digunakan akan memberi daya tarik. Rasio legis pembentuk peraturan tersebut di dasarkan kepada nama atau singkatan orang terkenal memiliki daya tarik, yang dapat digunakan sebagai merek untuk menarik konsumen, dan memberi kesan bahwa produk tersebut dimiliki atau berasal dari orang terkenal tersebut. Sedangkan kriteria penolakan merek yang merupakan nama atau singkatan nama orang terkenal yang memberi kepastian hukum adalah nama orang terkenal tersebut memiliki prestasi, sering mendapat penghargaan, secara frekuensi sering muncul di media yang haruslah digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa yang telah didaftarkan di Indonesia maupun luar negeri pada kelas tertentu yang memiliki tampilan/visual berbeda serta telah melakukan promosi secara luas, lama dan besar sehingga masyarakat umum mengetahui bahwa nama orang terkenal tersebut digunakan sebagai merek dari suatu produk.

English Abstract

The use of the name or abbreviation of a famous person's name as a brand for goods and/or services in trade is something that can provide advantages in obtaining consumers, even though the famous person is not necessarily the owner of the goods and/or services so that in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications in Article 21 paragraph (2) The application is rejected if the mark: a. is or resembles the name or abbreviation of a famous person's name, photo, or name of a legal entity owned by another person, unless with written approval from the person entitled to it; However, in the explanation there is legal ambiguity, who does this famous person mean? So this research tries to find out the essence of famous people's names, the legal ratio of "Rejection of Trademark Applications that Are or Resemble Names or Abbreviations of Famous Persons" and the Criteria for "Rejection of Trademark Applications If They Are or Resemble Names or Abbreviations of Famous Persons" which provide legal certainty in the future? By using legal research methods, legal approaches, conceptual approaches, comparative approaches, case approaches and techniques for collecting legal materials using documentary studies. The research results show that the meaning of the name of a famous person is the name of someone who is known to many people in visual form with certain qualifications and is used in trading activities for goods and/or services and has been registered in Indonesia and in several countries as a product brand, both goods and/or services, if the brand name of this famous person is used. will provide attraction. The legal ratio for forming these regulations is based on the name or abbreviation of a famous person's name which has an appeal that can be used as a brand to attract consumers as if the product belonged to or came from that famous person. Meanwhile, the criteria for rejecting a brand which is the name or abbreviation of a famous person's name which provides legal certainty is that the name of the name of the famous person has achievements, often receives awards, frequently appears in the media which must be used in trading activities of goods and/or services which have been registered with the Director General of Intellectual Property Rights in certain classes which have a different appearance and have been registered in several country and has carried out large promotions so that the general public knows that the name of a famous person is used as a brand for a product.

[thumbnail of DALAM MASA EMBARGO] Text (DALAM MASA EMBARGO)
Sulthon Miladiyanto.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Repository UB
Repository UB