Kepastian Hukum Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1415 K/Pdt/2014)

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Adek, Dwi Afifah (2025) Kepastian Hukum Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1415 K/Pdt/2014). S1 thesis, Universitas Andalas.

Abstract

Dalam prakteknya sering ditemukan penggugat yang menggabungkan dasar gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu surat gugatan yang sama, sedangkan pengaturan tentang kumulasi perbuatan melawan hukum dan wanprestasi hanya terdapat dalam yurisprudensi yang menegaskan bahwa kumulasi gugatan (perbuatan melawan hukum dan wanprestasi) adalah melanggar tata tertib beracara karena berdasarkan dasar hukum yang berbeda. Hal ini menimbulkan perbedaan pandangan dari hakim yang mengabulkan kumulasi gugatan dengan hakim yang memutus kumulasi keduanya sebagai niet ontvankelijke verklaard, lalu mengakibatkan masalah pada kepastian hukum. Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dapat ditemukan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1514 K/Pdt/2014. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah: 1) Bagaima pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1514 K/Pdt/2014 yang mengabulkan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi? 2) Bagaimana kepastian hukum kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi? Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan mengguanakan studi kepustakaan atau data sekunder yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil penelitian, serta peraturan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan Hakim Agung mengabulkan kumulasi gugatan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam putusan nomor 1514 K/Pdt/2014 adalah salah karena meskipun Penggugat telah berhasil membuktikan dalilnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi dan telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun dalam amar putusan majelis hakim tidak menunjukkan unsur ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. 2) Kepastian hukum belum tercapai karena belum ada peraturan yang secara jelas mengatur kumulasi gugatan. Teori kepastian hukum menekankan pada kejelasan dan konsistensi bahwa hukum harus terdiri dari aturan-aturan yang konsisten, tidak berubah, dan tidak didasarkan pada keputusan sesaat. Jika aturan mengenai kumulasi gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tidak diatur dengan jelas dan tidak dijalankan secara konsisten, maka hal ini menunjukkan bahwa kepastian hukum belum tercapai. Kata Kunci: Kumulasi Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi.

Actions (login required)

View Item View Item

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]

Selengkapnya
Sumber Eprints UNAND
Eprints UNAND