KEBIJAKAN PELAKSANAAN PIDANA MATI DENGAN MASA PERCOBAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. _005 PDN 2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

ATFANI, MOHAMMAD IQBAL and Rozah, Umi and Prasetyo, Mujiono Hafidh (2025) KEBIJAKAN PELAKSANAAN PIDANA MATI DENGAN MASA PERCOBAAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. _005 PDN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan langkah Indonesia dalam restrukturisasi KUHP dengan dikategorikannya pidana mati sebagai pidana alternatif yang diterapkan sebagai ultimum remedium serta sejalan dengan pendekatan Indonesia way. Pasal 100 KUHP Nasional mengatur mengenai pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun disertai adanya komutasi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dengan pertimbangan sikap dan perbuatan terpuji. Hal tersebut berimplikasi pada kewajiban Negara dalam menyusun konsep kebijakan aturan pelaksana terkait pidana mati dengan
masa percobaan yang harus diundangkan sebelum diberlakukannya KUHP Nasional pada tahun 2026. Penelitian ini membahas berkenaan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana kebijakan formulasi pengaturan pidana mati dengan masa percobaan dalam KUHP Nasional. Kedua, bagaimana konsep kebijakan pelaksanaan pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kebijakan formulasi pengaturan pidana mati dengan masa percobaan menurut KUHP Nasional serta menganalisis konsep kebijakan pelaksanaan dan merumuskan kebijakan ideal dalam implementasi pidana mati dengan masa percobaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif, jenis data berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan, dan metode analisis data dengan metode kualitatif. Dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah terkait tata laksana pidana mati bersyarat. Meskipun kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum pidana, masih terdapat berbagai tantangan sehingga diperlukan optimalisasi melalui pembentukan Sistem Pembinaan dan Penilaian Khusus Terpidana Mati yang dioperasikan oleh tim khusus di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sistem asesmen, serta penyatuan fasilitas pembinaan dalam satu lembaga pemasyarakatan khusus. Hadirnya mekanisme ini diharapkan dapat mewujudkan reformasi sistem pemidanaan pidana mati bersyarat di Indonesia yang berkeadilan.
Kata Kunci: Pidana Mati dengan Masa Percobaan, KUHP Nasional, Terpidana Mati, Kebijakan Pidana Mati

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP