IJTIHAD HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA HADHANAH PADA AYAH PASCA CERAI MATI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1336/Pdt.G/2023/PA.Pdg)

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Salsa, Azima (2025) IJTIHAD HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA HADHANAH PADA AYAH PASCA CERAI MATI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1336/Pdt.G/2023/PA.Pdg). S1 thesis, Universitas Andalas.

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Pasal 38 menyebutkan bahwa putusnya perkawinan disebabkan karena kematian, perceraian dan atas keputusan Pengadilan. Putusnya perkawinan karena kematian menimbulkan akibat hukum pada anak, yaitu hadhanah (hak asuh anak). Pasal 156 huruf (a) KHI telah memberikan urutan prioritas kepada pemegang hak hadhanah yaitu ibunya, bila ibu meninggal dunia maka digantikan oleh wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu (nenek), apabila merujuk ketentuan KHI maka neneklah yang berhak atas hadhanah. Namun, berbeda dengan fakta yang ditemukan bahwa Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 1336/Pdt.G/2023/PA.Pdg justru memutus perkara hadhanah kepada ayah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana mekanisme pemberian hak asuh anak yang belum mumayyiz (hadhanah) menurut ketentuan Hukum Islam, 2) Bagaimana ijtihad hakim dalam memutus perkara hadhanah pada ayah pasca cerai mati. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme pemberian hadhanah dalam ketentuan Hukum Islam dan ijtihad yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara hadhanah kepada ayah pasca cerai mati. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sumbangan pemikiran terutama di bidang ijtihad Hukum Islam dan memberikan solusi jawaban bagi perkara hadhanah pasca kematian dari salah satu orang tua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, termasuk penelitian bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa mekanisme pemberian hadhanah dalam ketentuan Hukum Islam merujuk pada ketentuan Pasal 156 KHI yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis dan ijtihad. Adapun faktor Majelis Hakim memutus perkara hadhanah pada ayah adalah dikarenakan nenek tidak pernah hadir pada persidangan, tidak memperbolehkan anak bertemu dengan ayah kandungnya sehingga membuat anak tertekan dan terlihat murung, disisi lain, teori Mashlahah Mursalah dan teori Perlindungan Anak hadir menjadi metode ijtihad yang dilakukan Majelis Hakim dalam memutus perkara hadhanah pada ayah yaitu demi kemanfaatan atau kepentingan pertumbuhan, masa depan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Teori tersebut digunakan sebagai mata pisau untuk meneliti hadhanah pasca cerai mati sebagai objek kesejahteraan dan perlindungan anak, sehingga Majelis Hakim Contra Legem pada ketentuan yang telah ada dalam rangka menegakkan keadilan pada Pengadilan Agama dan masyarakat. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang dalam memutus perkara hadhanah melakukan ijtihadnya demi kemaslahatan anak dan tegaknya keadilan di masyarakat. Kata Kunci : Cerai Mati, Hadhanah, Ijtihad, Mashlahah Mursalah

Actions (login required)

View Item View Item

["Plugin/Screen/EPrint/Box/Plumx:title" not defined]

Selengkapnya
Sumber Eprints UNAND
Eprints UNAND