ARTICLE AD BOX
AZHAR, NAJWA JIHAN (2025) BENTURAN KEPENTINGAN ANTAR AKTOR DALAM IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola relasi stakeholder dalam
implementasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) No. 1
Tahun 2024. Kebijakan yang bertujuan mengatur ruang digital, masih menuai kritik
karena pasal multitafsir yang berpotensi disalahgunakan. Analisis stakeholder
menjadi langkah penting untuk memahami peran dan kepentingan berbagai aktor
dalam revisi UU ITE. Penulisan ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan
data dilakukan melalui referensi dari berbagai sumber akademik, termasuk buku,
jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam, observasi online, dan analisis dokumentasi. Analisis data dilakukan
menggunakan teori analisis stakeholder yang dikemukakan oleh Bryson (2004)
yang mencakup: kepentingan, sumber daya, saluran, kemungkinan partisipasi, dan
tingkat pengaruh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi revisi UU ITE tahun 2024
menunjukkan dinamika interaksi yang kompleks antara pemerintah, organisasi
masyarakat sipil (OMS), perusahaan teknologi, dan Lembaga advokasi.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerapkan
sosialisasi kebijakan secara top-down, namun partisipasi publik masih terbatas
akibat komunikasi satu arah. Setiap stakeholder memiliki strategi dan kepentingan
berbeda. Pemerintah fokus pada stabilitas hukum dan keamanan digital, sementara
OMS seperti SAFEnet, LP3ES dan YLBHI menekankan advokasi kebebasan
berekspresi dan perlindungan hak digital. Perusahaan teknologi, seperti Tokopedia,
lebih berorientasi pada kepatuhan regulasi serta perlindungan data pengguna guna
menjaga kepercayaan konsumen.
Tantangan utama dalam implementasi revisi UU ITE meliputi minimnya political
will pemerintah untuk mengakomodasi masukan stakeholder, keterbatasan
transparansi dalam proses legislasi, serta ketimpangan akses dalam partisipasi
publik. Diskusi publik yang diadakan sering kali bersifat konsultatif tanpa jaminan
bahwa rekomendasi dari masyarakat sipil benar-benar dipertimbangkan. Selain itu,
ketergantungan pemerintah pada media sosial sebagai kanal komunikasi utama
belum cukup efektif dalam menciptakan ruang dialog deliberatif.
Rekomendasi yang dihasilkan dalam penelitian ini ialah Pemerintah harus
melibatkan masyarakat sipil dan akademisi sejak awal revisi UU ITE dengan
mekanisme konsultasi yang transparan dan interaktif. Pasal multitafsir perlu
ditinjau ulang untuk mencegah penyalahgunaan. Kolaborasi dengan organisasi
advokasi dan industri digital harus diperkuat, sementara edukasi hak digital
ditingkatkan guna menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan
hak, dan kebebasan berekspresi.
Kata Kunci: Analisis Stakeholder, UU ITE, Perlindungan Hak Digital,
Implementasi Kebijakan, Kebijakan Publik, Revisi UU ITE.
53. Ilmu Pemerintahan 2025
Actions (login required)
![]() |
View Item |