ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGARUH OLEH PRAJURIT TNI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 08-K/PMT -II/AD/IV/2017). _004 PDN 2025

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

AFILLA, MUHAMMAD DIMAS RIFA and Pujiyono, Pujiyono and Prasetyo, Mujiono Hafidh (2025) ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PENGARUH OLEH PRAJURIT TNI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 08-K/PMT -II/AD/IV/2017). _004 PDN 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Abstract

Tindak pidana penyalahgunaan pengaruh merupakan tindak pidana yang berlaku di dalam lingkungan hukum pidana militer. Tindak pidana penyalahgunaan pengaruh diatur dalam Pasal 127 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Subjek dalam tindak pidana ini adalah militer yang menjabat sebagai atasan, sedangkan objeknya adalah militer yang berdasarkan pangkat atau jabatan strukturalnya berada di strata bawah subjek. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat dalam Putusan Nomor : 08-K/PMT -II/AD/IV/2017. Kedua, untuk mengetahui ketepatan penerapan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor: 08-K/PMT -II/AD/IV/2017. Metode pendekatan yang diterapkan dalam
penelitian hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatf. Kemudian, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang telah dikumpulkan kemudian dilakukan analisis melalui prosedur deskriptif analisis
sehingga tergambarkan penjelasan logis yang menghubungkan substansi, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berdasarkan pada Pasal 127 KUHPM tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengaruh. Hakim memvonis Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani (pidana bersyarat). Kedua, Majelis Hakim kurang tepat dalam menjatuhkan baik pidana bersyarat maupun pidana berdasarkan Pasal 127 KUHPM karena perbuatan Terdakwa lebih dekat terhadap pemenuhan unsur Pasal 3 UU Tipikor.
Kata Kunci: Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengaruh, Pidana Bersyarat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Tindak Pidana Korupsi

Actions (login required)

View Item View Item
Selengkapnya
Sumber Eprints UNDIP
Eprints UNDIP