ARTICLE AD BOX
AJI, BAIQUNI SESUNAN and Marjo, Marjo and Putrijanti, Aju (2025) ANALISIS YURIDIS GUGATAN CITIZEN LAWSUIT TERHADAP KASUS POLUSI UDARA DI JAKARTA (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst). _020 Acara 2025. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Abstract
Sebagai negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state), pemerintah wajib turun langsung untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial, budaya dan ekonomi warga negara. Hal ini merupakan bentuk transparansi kinerja pemerintah sebagai penggerak roda negara sebagai wujud dari kehidupan yang demokratis. Amanat dari konstitusi juga mewajibkan pemangku kepentingan untuk mewujudkan tiap-tiap hal yang menjadi hak warga negara. Pemenuhan atas hak warga negara merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat semenjak lahir dan merupakan
anugerah dari tuhan, sehingga tidak dapat dibagi, dipisahkan, dikurangi, bahkan dihilangkan. Hak warga negara yang melekat secara umum tanpa terkecuali, salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Tiap warga negara wajib menghirup, menikmati, dan merasakan lingkungan yang bersih sebagai bentuk jaminan atas hidup sehat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Masyarakat juga memiliki hak gugat pemerintah apabila dalam melaksanakan kewajiban memelihara dan mengelola lingkungan hidup, terdapat perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Perbuatan tersebut tidak terbatas kepada tindakan nyata, tetapi juga terhadap kelalaian atau pembiaran yang menimbulkan kerugian yang nyata. Atas dasar tersebut, tiap warga negara dapat mengajukan gugatan di pengadilan yang mengatasnamakan kepentingan umum dengan dalil pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mekanisme tersebut dapat diajukan dengan menggunakan tata cara pengajuan gugatan warga negara (citizen lawsuit). Gugatan warga negara merupakan gugatan non ganti rugi yang dalilnya merupakan perbuatan melawan hukum pemerintah. Petitum gugatan warga negara tidak boleh meminta ganti rugi secara materil dan hanya terbatas kepada pembentukan atau perbaikan kebijakan melalui peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pelindungan lingkungan hidup. Hal serupa pernah terjadi terhadap perkara polusi udara di Jakarta sebagaimana yang tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst. Para penggugat sebagian besar merupakan warga luar Jakarta yang mengajukan gugatan dengan mekanisme citizen lawsuit yang
mengatasnamakan kepentingan umum. Dalam positanya, para penggugat mendalilkan bahwa pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta tidak terkendali. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum para penggugat, pertimbangan hakim sebelum
mengeluarkan putusan, dan mekanisme eksekusi terhadap perintah putusan Pengadilan Negeri Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum dan pertimbangan hakim sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Adapun terdapat hambatan dalam pelaksanaan
eksekusi terhadap isi amar putusan. Untuk mengetahui lebih lanjut, penulis kemudian meneliti gugatan warga negara dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst, sebagaimana yang tertuang dalam penulisan ini.
Kata Kunci: Gugatan, Citizen Lawsuit, Pemerintah, Perbuatan Melawan Hukum.
Actions (login required)
![]() |
View Item |